Kayuagung sebuah kota yang terletak di lintas timur sumatera, Salah satu dari Kabupaten dari Provinsi Sumatera Selatan (Palembang), Kayuagung yang berjarak 65 KM dari pusat kota Palembang, Kayuagung merupakan Daerah Tingkat II di provinsi sumatera selatan. Kayuagung merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Asal Usul Nama Kelurahan di Kayuagung
- Sukadana : dinamakan sukadana karena lebak didusun tersebut melingkari sebuah danau pada awalnya nama sukadana adalah suka danau, tetapi seiring waktu berubahlah menjadi nama sukadana.
- Paku dinamakan dari tumbuhan paku atau sejenis pakis.
- Mangunjaya dahulunya diambil dari seorang pimpinan desa ini, lalu kemudian mangunjaya di beri nama dirinya.
- Sidakerja dinamakan karena dahulunya merupakan suatu tempat hukuman
- Jua-jua Diambil dari sebuah nama ikan jua-jua sejenis dengan ikan seluang.
- Perigi dinamakan karena dahulunya karena dahulunya terdapat kolam atau perigi
- Kotaraya dinamakan karena ini pada dahulunya merupakan kota ini adalah kota yang ramai.
- Kedaton dinamakan karena dahulunya didirikan diatas daratan yang bernama talang kedaton.
- Kayuagung karena dahulunya terdapat pohon yang sangat besar.
Nama
Kayuagung secara umum berasal dari sebuah sejarah, dimana pada zaman dahulunya,
daerah kota kayuagung terdapat pohon-pohon yang berukuran besar,
bahkan ada yang sampai berdiameter 4 meter,kemudian disimpulkanlah oleh para
petua Pohon itu berarti Kayusedangkan Besar
Itu Agung. mungkin andapun secara tidak sengaja pernah
melihat pohon berukuran besar di kota anda, kemungkinannya itu
merupakan pohon kayuagung, tapi bukan berarti setiap pohon yang besar itu
merupakan pohon kayuagung, ciri khas pohon Kayuagung itu berukuran besar
memiliki urat pohon yang timbul dan memiliki akar yang besar dan menjular,
selain itu juga terdapat akar yang menjular dari atas kebawah, jadi
dari sebuah pohonlah nama dari kota kayuagung itu.
Kayuagung ibukota dari Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan
Pemerintah Daerah Tingkat II di Sumatera Selatan yang luasnya sekitar 21.469,90
kilometer persegi yang secara geografis terletak antara 1042'-106 o' derajat
Bujur Timur dan 4o 30'-4o 15 derajat
Lintang Selatan. jumlah penduduk dalam sensus 2008 mencapai kurang-lebih 55,285 ribu
jiwa lebih, mayoritas penduduknya beragama Islam.ADAT PERNIKAHAN KOTA KAYUAGUNG
Salah satu tradisi adat yang banyak perbedaannya
adalah tradisi perkawinan. Bahkan terjadinya akulturasi dan perubahan-perubahan
antar kebudayaan, yang mengakibatkan dalam satu daerah terdapat pola adat
perkawinan yang memiliki tingkatan atau macam-macam bentuk upacara pernikahan.
Secara teoritis perubahan kebudayaan berkaitan erat dengan perubahan pola
kebutuhan masyarakat pendukung kebudayaan itu, yaitu kebutuhan biologis,
sosiologis, dan psikologis, secara sederhana dapat dikaitkan bahwa kebudayaan
selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada kebutuhan hidup
masyarakat. Baik itu sendiri disebabkan oleh penetrasi kebudayaan luar kedalam
kebudayaan sendiri atau karena terjadi orientasi baru dari kalangan intern
masyarakat pendukung kebudayaan itu sendiri. Contohnya terdapat pada masyarakat
Kayuagung sendiri.
Di mana dahulunya upacara adat pernikahan yang dilakukan
dengan cara pernikahan mabang handak, akan tetapi pada masa sekarang upacara
pernikahan seperti itu sudah jarang dipakai masyarakat, karena sudah banyak
memakai upacara adat pernikahan kawin begorok dan kawin sepagi. Hal ini
dikarenakan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan lingkungan.
Upacara pernikahan seperti ini terbilang unik. Dikatakan unik karena sistem
adat perkawinannya mempunyai beberapa macam atau bentuk upacara perkawinan,
akan tetapi walaupun demikian, peradabannya tetap bernuansa Islam. Macam-macam
atau bentuk adat perkawinan di Kayuagung adalah: Kawin sepagi adalah prosesi
adat perkawinan yang dilaksanakan secara simple atau dengan cara sederhana.
Maksudnya adalah dengan terlaksananya acara ijab qobul saja itu sudah cukup,
dan dirayakan secara sederhana tidak melibatkan rangkaian atau prosesi lainnya.
Kawin Begorok adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan dengan rangkaian
acara biasa, yang melibatkan kaum kerabat, tetangga dan handai taulan. Begorok
Mabang Handak adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara
besar-besaran, Maksudnya adalah upacara pelaksanaan itu dilakukan secara
besar-besaran mempergunakan prosesi adat yang sangat lengkap dan beralur. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian yang digunakan adalah penelititan lapangan (field reseach). Tujuan
penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan tradisi ini,
dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam tradisi tersebut. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dan wawancara.
Upacara Ngarak Pacar
Upacara Ngarak Pacar adalah salah satu upacara
ngarak dikayuagung ogan komering ilir dilaksanakan setelah sholat isya dimana
pemakai baju pesalin bagi laki-laki pembawa atau penarik kereta juli ketempat
orang tua mempelai wanita untuk menjemput pihak besan untuk melakukan upacara
ngarak pacar, serta tidak ketinggalan musik yang ikut menyemarakan suasana
upacara ngarak pacar, iringan musik dan sorak-sorai sepanjang jalan yang
dilalui pasangan tersebut, banyak warga yang sengaja keluar rumah untuk melihat
arak-arakan ngarak pacar ini.
Kawin
lari (SETAKATAN) adat kayuagung
Kawin lari (SETAKATAN) identik dengan
suatu hal negatif yang ada pada masyarakat... pada artikel ini ane mau
meluruskan padangan yang salah tentang apa itu kawin lari khususnya manurut
pandangan masyarakat suku Lampung Pubian...
Larian (kawin lari) merupakan perkawinan yang
dilakukan oleh seorang Muanai (bujang) dan seorang muali (gadis) dimana sang muanai
membawa terlebih dahulu si mauli sebelum adanya akad nikah... tentunya hal ini
telah dibicarakan dan direncanakan terlebih dahulu, bukan secara
spontan/dadakan... keluarga dari pihak muli tentunya juga telah mengetahui atau
telah setuju, memang biasnya tidak seluruh anggota keluarga dan kelompok adat
tau tentang rencana tersebut,, bila seandainya keluarga besar dan kelompok adat
sudah tau,,, buat apa Larian...
Sebelumnya, pemikiran ane pun sama negatifnya
dengan pemikiran sobat2 lain... tetapi setelah ane mendengar penjelasan
langsung,, ane dapat mengerti mana yang bisa disebutkan sebagai adat dan mana
yang merupakan perbuatan yang melanggar hukum???
Menurut buku yang ane baca ada syarat2 yaitu:
1. Muli yang dilarikan oleh
mekhanai, wajib menaruh surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh muli itu
sendiri. Isi surat harus jelas, menerangkan bahwa mekhanai yang membawanya
benama ... bin ... dan berasal dari kampung/daerah mana, serta meninggalkan
sejumlah uang???
2. Seandainya mekhanai yang
membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang
bertanggung jawab pada pihak muli wajib mengadakan dan mengundang keluarga
besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah
(ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si muli meminta maaf
atas kesalahan karena keluarga/muli tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi
apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw
muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan
kebijaksanaan yang terpuji.
3. Seandainya mekhanai yang
membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang
bertanggung jawab pada pihak mekhanai wajib mengadakan dan mengundang keluarga
besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah
(ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si mekhanai juga
meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/mekhanai tidak
ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal
dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,,
apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. Selain
itu keluarga mekhanai pun wajib menyelesaikan masalah atau melaksanakan acara
ngantak salah (meminta maaf kepada keluarga pihak muli)
4. Bila ketentuan-ketentuan
pada point-poit diatas tidak deberlakukan atau tidak dilaksanakan,, maka akan
ada tindakan-tindakan lain yang menanti?? Berupa hukuman denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar